SETELAH disahkan oleh DPR, lahirlah UU Desa. Pasal 27 ayat 4 UU Desa menyebutkan, alokasi dana desa dari APBN berkisar 10 persen dari dana pertimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Jika 10 persen itu mencapai Rp 104,6 triliun, dibagi sekitar 73 ribu desa, setiap desa bisa menerima lebih dari Rp 1,4 miliar per-tahun. Fantastis.
Agar uang itu jadi berkah buat masyarakat dan tak menjalarkan virus korupsi, perlu diantisipasi. Pertama, selain mengajukan program ke pemda, perangkat desa wajib mengelola dana desa dengan prinsip akuntabilitas. Yakni, manajemen yang transparan, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Program terencana dan terevaluasi dengan jelas.
Kedua, meski telah ada badan perwakilan desa (BPD), keterlibatan langsung masyarakat desa tetap dibutuhkan agar uang itu kelak tak merepotkan aparat hukum.
Agar uang itu jadi berkah buat masyarakat dan tak menjalarkan virus korupsi, perlu diantisipasi. Pertama, selain mengajukan program ke pemda, perangkat desa wajib mengelola dana desa dengan prinsip akuntabilitas. Yakni, manajemen yang transparan, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Program terencana dan terevaluasi dengan jelas.
Kedua, meski telah ada badan perwakilan desa (BPD), keterlibatan langsung masyarakat desa tetap dibutuhkan agar uang itu kelak tak merepotkan aparat hukum.
Sumber : Jawa Pos, Selasa 24 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar