Selasa, 31 Desember 2013

MENIKAH SAH, MUDAH, DAN MURAH

MENIKAH bukanlah sesuatu yang mahal. Yang mahal justru pasca menikah. Menikah berati siap berumah tangga sendiri. Idealnya berani mandiri, baik dalam hal sandang, pangan, maupun papan.
Polemik tata cara pelaksanaan nikah dan mahalnya biaya timbul akibat ketidaktahuan sebagian masyarakat dan budaya korupsi dengan cara mengail di air keruh.
Padahal, rukun nilkah yang membuat pernikahan sah sangatlah sederhana, yaitu (1) sigat (akad nikah) dari pihak wali perempuan, (2) wali dari pihak perempuan, terutama ayah atau yang telah ditetapkan  secara agama, dan (3) dua saksi.
Perayaan nikah bersifat wajib dan sebagian mengatakan sunah agar nikah diketahui banyak orang banyak supaya tidak timbul fitnah, yang tidak harus meriah. Selain itu, sesuai ketentuan negara, harus dicatatkan di KUA demi sahnya menurut hukum  yang biayanya hanya Rp 30.000. Mengapa harus mengundang langsung penghulu sebagai pencatat nikah, sehingga timbul persoalan grafitikasi?
Sumber : Jawa Pos, Selasa 31 Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar