Selasa, 17 Desember 2013

KENDARAAN UNTUK KAUM DIFABEL

SELAMA ini, belum ada satu pun perusahaan otomatif yang memproduksi secara masal kendaraan yang dirancang khusus untuk penyandang difabel karena masih terbentur maslah regulasi yang cukup sulit dan berbelit. Karena itu, kendaraan yang sudah tersedia di pasaran harus mereka modifikasi sendiri. Biayanya tidak sedikit dan mengabaika faktor kenyamanan, yang penting bisa jalan. Hal itu tentu saja menimbulkan keprihatinan. Sebab, sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat Indonesia, mereka tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama.
Untuk langkah ke depan, pemerintah diharapkan tidak melupakan hak kaum difabel untuk setiap kebijakan yang dikeluarkanya. Misalnya dengan mengeluarkan aturan satu kendaraan yang dirancang khusus untuk kaum difabel dari setiap seratus kendaraan yang diproduksi secara misal. Seperti mengacu pada pasal 28 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang difabel yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaan untuk setiap seratus orang pekerja pada perusahaanya."
Sumber : Jawa Pos, Selasa 17 Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar